Tiap orang yang mempunyai akun sosial media, bisa menulis dan menyebarkan isu apa malahan yang ada di dunia online. Sangat mudah untuk melakukannya tanpa memastikan apakah kabar dan tulisan yang kita sebarkan sudah ternyata kebenarannya. Ujaran kebencian juga bisa kita tunjukan kepada siapa malah dengan amat gampang. Salah satunya kasus Yesaya Pariadji akibat dari ujaran buruk yang ditulis oleh Arseto Suryodiadji Pariadji. Pelaku penulisan ujaran buruk menujukan ujaran tersebut kepada Presiden dan kader partai yang menyokongnya. Sontak, ujaran tersebut menjadi viral dan banyak mendapatkan kecaman dari pengguna sosial media lainnya.
Bagi pengguna sosial media, kasus hal yang demikian bukanlah kasus baru yang terjadi. Ada banyak kasus menyangkut berita hoax, ujaran kebencian dan dampratan kasar yang terjadi sebelumnya. Atau bahkan mungkin kita semua sebagai pengguna sosial media pernah menjalankannya. Tiap tersebut tentu bukanlah sesuatu yang seharusnya dijalankan oleh pengguna sosial media. Setiap info hoax yang kita sebarkan dan ujaran kebencian yang kita tulis pasti sangat berdampak terhadap banyak orang, seperti yang terjadi pada Yesaya Pariadji. Komentar jahat atau ujaran kebencian yang kita tujukan kepada seseorang dapat saja akan betul-betul menyakiti mereka. Lebih-lebih, di sini kita mungkin saja menuliskannya tanpa berpikir http://bulletintiberias.wordpress.com/ panjang dan hanya untuk kesenangan semata. Dan keusilan kita hal yang demikian rupanya amat berpengaruh terhadap seseorang. Banyak kasus depresi atau malah bunuh diri yang dilaksanakan oleh seseorang pengaruh dari komentar jahat yang dia terima di akun sosial media. Komentar yang menurut kita lazim saja seperti “wajahmu kelihatan jelek” dan ujaran negatif lainnya mungkin saja rupanya sungguh-sungguh memberi pengaruh orang yang kita komentari. Segala, jikalau ujaran hal yang demikian ditujukan kepada orang penting seperti yang dikerjakan oleh Arseto. Ujaran kebencian yang telah membawa nama Yesaya Pariadji ini berimbas fatal sesudah menjadi viral. Imbas wujud info hoax atau ujaran kebencian telah termasuk tindak pidana kriminal yang patut diproses secara tata tertib agar pelaku jera. mengerikan dari perbuatan hal yang demikian kepada orang yang dituju mungkin tak pernah terpikirkan oleh pelaku saat menuliskan ujaran jahat hal yang demikian.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2019
Categories |